عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ صَفِيَّةَ
بِنْتَ حُيَيٍّ فَقِيلَ إِنَّهَا قَدْ حَاضَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّهَا حَابِسَتُنَا قَالُوا يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ فَقَالَ فَلَا إِذًا
2003. Dari
Aisyah, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Shafiyyah binti Huyay berkata
kepada beliau bahwa ia mengalami haid. Rasulullah SAW bersabda (kepada
para sahabatnya), "Mungkin ia yang menahan kita (tidak dapat keluar dari
Makkah). " Mereka berkata, 'Tapi ia telah melaksanakan thawaf ifadhah,'
Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau begitu tidak, (artinya ia boleh keluar
dari Makkah).'" (shahih, Muttafaq Alaih)
عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ أَتَيْتُ
عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ الْمَرْأَةِ تَطُوفُ
بِالْبَيْتِ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ تَحِيضُ قَالَ لِيَكُنْ آخِرُ
عَهْدِهَا بِالْبَيْتِ قَالَ فَقَالَ الْحَارِثُ كَذَلِكَ أَفْتَانِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقَالَ عُمَرُ
أَرِبْتَ عَنْ يَدَيْكَ سَأَلْتَنِي عَنْ شَيْءٍ سَأَلْتَ عَنْهُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِكَيْ مَا أُخَالِفَ
2004. Dari
Harits bin Abdullah bin Aus, ia berkata, "Aku mendatangi Umar bin
Khaththab, aku bertanya kepadanya tentang wanita yang mengerjakan thawaf
ifadhah pada hari raya kurban, kemudian datang haid (setelah itu). " Ia
berkata, "hendaknya ia mengakhiri hajinya di Baitullah, " ia mengatakan
bahwa Harits berkata, "Begitulah Rasulullah berfatwa kepadaku. " Ia
mengatakan bahwa Umar berkata, "Kamu telah mengencangkan kedua tanganmu,
kamu bertanya kepadaku tentang sesuatu yang telah kamu tanyakan kepada
Rasulullah SAW agar aku tidak menentang (pendapat itu). " (shahih), akan tetapi dinasakh dengan Hadits yang sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar